banner iklan middle

pop up

close
*********Click Here to Close Advertise*********
*********Click Here to Close Advertise*********
- See more at: http://qiulsme-rock.blogspot.com

Kamis, 03 April 2014

Cara Menghitung Biaya Samsat Kendaraan

Hallo sobat kali ini saya akan memberikan informasi mengenai Perhitungan Biaya samsat.

Jika pada artikel sebelumnya saya sudah menjelaskan mengenai syarat mengurus samsat maka ada baiknya sobat membaca artikel syarat mengurus samsat.


Sesuai dengan Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor menurut
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1  TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH disebutkan sebagai berikut :

Pasal 6

Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan

b. bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

 

  Jadi untuk mengetahui berapa biaya samsat salah satu alat ukur adalah dari : 
  •    Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor. dan harga atas nilai jual tersebut & ditentukan kembali setiap tahun berdasarkan tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PENGERTIAN :

     BBN KB : Bea Balik Nama kendaraan bermotor.besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak(PKB)nya.

PKB : Pajak kendaraan bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun,karena penyusutan nilai jual motor.

SWDKLLJ : Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan,sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja sebesar RP35.000

BIAYA ADM. : Biaya administrasi, untuk motor baru kemarin saya tidak dikenakan,dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama… baru dikenai biaya dan besarnya Rp 30.000


DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Apabila kita setelah jatuh tempo masa berlaku STNK (surat tanda nomor kendaraan) belum melakukan perpanjangan maka kita akan dikenai denda PKB(pajak kendaraan bermotor)  dan SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas),adapun cara perhitungannya:

Denda PKB (pajak kendaraan bermotor) ;
ada yang telat 3 hari bahkan 1 hari dianggap 1 tahun….tiap wilayah berbeda, tetapi prinsip cara menghitungnya adalah 25% per tahun
terlambat 3bulan PKB x 25% x 3/12
terlambat 6bulan PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas);
besarnya Rp 32.000 untuk motor & Rp100.000 untuk roda 4 ( mungkin sudah naik ?… )


 CONTOH :
  • Bro sony punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 & SWDKLLJ Rp 35.000 maka bro sony dikenakan denda keterlambatan sebesar:
     (Rp232.000 x 25% x 6/12 )+(Rp 32.000) = Rp 61.000
     Total yang harus dibayar sebesar; Rp 232.000+Rp35.000+Rp 61.000=Rp 328.000



Tidak ada komentar:

Entri Populer