Hallo sobat kali ini saya akan memberikan informasi mengenai Perhitungan Biaya samsat.
Jika pada artikel sebelumnya saya sudah menjelaskan mengenai
syarat mengurus samsat maka ada baiknya sobat membaca artikel
syarat mengurus samsat.
Sesuai dengan Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor menurut :
PERATURAN DAERAH
PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH disebutkan sebagai berikut :
Pasal 6
Dasar
pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur
pokok:
a. Nilai
Jual Kendaraan Bermotor; dan
b. bobot
yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Jadi untuk mengetahui berapa biaya samsat salah satu alat ukur adalah dari :
- Nilai Jual
Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu
Kendaraan Bermotor. dan harga atas nilai jual tersebut & ditentukan kembali setiap tahun berdasarkan tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PENGERTIAN :
BBN KB
: Bea Balik Nama kendaraan bermotor.besarnya 10% dari harga motor
(off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second)
sebesar 2/3 pajak(PKB)nya.
PKB : Pajak kendaraan bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual motor
dan bersifat menurun tiap tahun,karena penyusutan nilai jual motor.
SWDKLLJ : Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan,sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja sebesar RP35.000
BIAYA ADM. :
Biaya administrasi, untuk motor baru kemarin saya tidak dikenakan,dan
apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama… baru dikenai
biaya dan besarnya Rp 30.000
DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Apabila kita setelah jatuh tempo masa berlaku STNK (surat tanda nomor
kendaraan) belum melakukan perpanjangan maka kita akan dikenai denda PKB(pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas),adapun cara perhitungannya:
Denda PKB (pajak kendaraan bermotor) ;
ada yang telat 3 hari bahkan 1 hari dianggap 1 tahun….tiap wilayah
berbeda, tetapi prinsip cara menghitungnya adalah 25% per tahun
terlambat 3bulan PKB x 25% x 3/12
terlambat 6bulan PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas);
besarnya Rp 32.000 untuk motor & Rp100.000 untuk roda 4 ( mungkin sudah naik ?… )
CONTOH :
- Bro sony punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB
tertera di STNK Rp 232.000 & SWDKLLJ Rp 35.000 maka bro sony
dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 )+(Rp 32.000) = Rp 61.000
Total yang harus dibayar sebesar; Rp 232.000+Rp35.000+Rp 61.000=Rp 328.000
|
|
Artikel Terkait : bali,
biaya samsat,
biro jasa,
cara memperpanjang samsat,
cara nyamsat,
denpasar,
hitung samsat,
pajak,
pemerintah,
perhitungan samsat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar